Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DUB disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang. (2) DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partsipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dana tersebut belum dimanfaatkan maka dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum negara.
Koreksi Anda