Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) DIPA yang telah disahkan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk diteruskan kepada SKPD penerima DUB sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
(2) Penerbitan SPM oleh SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA-DUB.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran yang menerima DUB menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) Setelah menerima SPM dari SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Koreksi Anda
