Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan ditujukan untuk kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program- program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
(2) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam bentuk kegiatan yang komponen bantuan langsung masyarakatnya adalah belanja bantuan sosial.
Koreksi Anda
