Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kegiatan serah terima BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan penerbitan produk hukum pasca pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 www.djpp.kemenkumham.go.id
dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
