Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pengurusan yang sudah dilakukan oleh PUPN dapat menjadi pedoman bagi Penyerah Piutang dalam melakukan pengurusan piutang.
(2) Tahapan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dalam hal ada kesepakatan Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang
Koreksi Anda
