Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN atau penerbitan surat pengantar pengembalian BKPN: a. PUPN Cabang melakukan: 1) penerbitan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan atas Barang Jaminan yang tercantum dalam lampiran Berita Acara Serah Terima Pengembalian dalam hal Barang Jaminan telah disita; dan 2) kegiatan lain yang diperlukan PUPN Cabang sebagai tindak lanjut dari pengembalian BKPN; b. Kantor Pelayanan melakukan: 1) pencabutan pemblokiran atas Barang Jaminan yang tercantum dalam lampiran Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN dalam hal Barang Jaminan telah diblokir; dan 2) kegiatan lain yang diperlukan Kantor Pelayanan sebagai tindak lanjut dari pengembalian BKPN; c. Direktorat Jenderal melakukan pencabutan pencegahan atas objek cegah yang masa pencegahannya belum berakhir setelah Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN.
Koreksi Anda