Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau surat pengantar pengembalian BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disertai lampiran: a. daftar nominatif BKPN, sesuai dengan sumber data BKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Surat Pengembalian Pengurusan Piutang yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota PUPN Cabang; c. BKPN yang terdiri dari: 1) fotokopi surat penyerahan pengurusan piutang negara; 2) fotokopi Perjanjian Kredit atau dokumen lain yang menunjukkan ada dan besarnya piutang; 3) fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan dari Penyerah Piutang kepada Kantor Pelayanan dalam hal asli dokumen Barang Jaminan telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan; 4) fotokopi berita acara penitipan dokumen Barang Jaminan dalam hal asli dokumen Barang Jaminan dititipkan kepada Penyerah Piutang; dan 5) resume hasil inventarisasi dan verifikasi BKPN; d. Asli dokumen Barang Jaminan, dalam hal asli dokumen Barang Jaminan telah diserahkan kepada dan disimpan oleh Kantor Pelayanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id