Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian BKPN dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan kepada Penyerah Piutang. (2) Pengembalian BKPN dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pimpinan Penyerah Piutang. (3) Dalam hal Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN tidak dapat dibuat, Kantor Pelayanan mengembalikan BKPN kepada Penyerah Piutang dengan mengirimkan surat pengantar pengembalian BKPN.
Koreksi Anda