Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Sumber data BKPN yang dikembalikan kepada Penyerah Piutang yaitu:
(1) hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); atau www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) hasil inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, dalam hal rekonsiliasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Koreksi Anda
