Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengembalikan Pengurusan Piutang yang berasal dari Penyerah Piutang, Kantor Pelayanan melakukan: a. inventarisasi dan verifikasi jumlah BKPN, nilai piutang pada setiap BKPN, dan data terkait lainnya; b. inventarisasi dan verifikasi data dokumen Barang Jaminan; c. rekonsiliasi data dengan Penyerah Piutang sesuai data yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan d. memberitahukan kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan piutang akan dikembalikan kepada Penyerah Piutang. (2) Dalam hal saat rekonsiliasi terdapat perbedaan data yang tidak dapat disepakati, maka data yang digunakan adalah data yang ada pada Kantor Pelayanan atau Penyerah Piutang yang didukung dengan dokumen yang sah. (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh perwakilan Kantor Pelayanan dan perwakilan Penyerah Piutang. (4) Rekonsiliasi dapat tidak dilaksanakan dalam hal Penyerah Piutang: a. tidak memenuhi undangan tertulis dan undangan tertulis terakhir; dan/atau b. tidak bersedia melakukan rekonsiliasi (5) Undangan tertulis terakhir, diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal rencana rekonsiliasi yang ditetapkan dalam undangan tertulis. (6) Dalam hal Penyerah Piutang sudah tidak beroperasi, sudah melaksanakan aksi korporasi sehingga berubah bentuk, dan/atau akibat proses merger/akuisisi, rekonsiliasi data dilakukan Kantor Pelayanan bersama dengan BUMN/BUMD yang menggantikan Penyerah Piutang dimaksud.
Koreksi Anda