Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUPN Cabang mengembalikan pengurusan piutang yang telah diserahkan oleh Penyerah Piutang dengan menerbitkan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang. (2) Penerbitan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang dapat dilakukan untuk 1 (satu) BKPN atau untuk beberapa BKPN terhadap Penyerah Piutang yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda