Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengembalian pengurusan piutang meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah Piutang kepada PUPN Cabang.
(2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah piutang yang:
a. masih aktif diurus oleh PUPN Cabang; dan
b. sudah dinyatakan PUPN Cabang sebagai piutang yang sementara belum dapat ditagih.
Koreksi Anda
