Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Berkas Kasus Piutang Negara yang selanjutnya disingkat BKPN adalah dokumentasi yang memuat informasi tentang pengurusan piutang yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terhadap piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atas nama masing-masing Penanggung Hutang; 2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 3. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960. 4. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan. 5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah dipisahkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal. 7. Channeling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan. 8. Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan. 9. Penyerah Piutang adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara/Daerah atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang telah menyerahkan pengurusan Piutangnya kepada PUPN. 10. Penanggung Hutang adalah badan/atau orang yang berhutang kepada Penyerah Piutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang. 11. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
Koreksi Anda