Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima dana bantuan sarana dan prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran dengan dilampiri: a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; b. Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan; c. foto/film barang yang dihasilkan/dibeli; d. daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; e. surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan f. bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. (2) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban. (3) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda