Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran pembayaran bantuan operasional dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, Kepala Satker pemberi Bantuan Pemerintah dapat menunjuk BPP.
(2) Tata cara pemberian bantuan operasional melalui UP dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPA MENETAPKAN pimpinan lembaga penerima bantuan operasional sebagai penanggung jawab pengelola dana bantuan operasional pada masing-masing lembaga;
b. PP-SPM mengajukan SPM UP/TUP untuk keperluan pembayaran bantuan operasional;
c. Berdasarkan SPM UP/TUP sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menguji SPM UP/TUP dan menerbitkan SP2D UP/TUP kepada Bendahara Pengeluaran;
d. Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf a mengajukan permohonan pencairan bantuan operasional kepada KPA dengan dilampiri rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, rincian kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Pemerintah;
e. PPK melakukan pengujian terhadap permohonan pencairan bantuan operasional sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
f. PPK menerbitkan surat perintah bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP apabila pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf e telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
g. Berdasarkan SPBy dari PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP mentransfer dana bantuan operasional kepada rekening lembaga penerima bantuan;
h. Pimpinan lembaga penerima Bantuan Pemerintah menggunakan dana bantuan operasional sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan operasional yang telah ditetapkan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP;
i. Penggunaan dana bantuan operasional mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan;
j. Seluruh bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan dana bantuan operasional beserta Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP untuk keperluan revolving/ pertanggungjawaban UP/TUP.
(3) KPA mengajukan dispensasi atas UP/TUP kepada:
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk pembayaran penggunaan dana bantuan operasional kepada satu penyedia barang/jasa melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS);
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk penyesuaian besaran UP pada Satker pemberi Bantuan Pemerintah dalam hal besaran UP melampaui besaran yang telah ditentukan;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pertanggungjawaban TUP atas dana bantuan operasional yang memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
(4) Tata cara penyaluran UP/TUP dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada penerima bantuan diatur lebih lanjut oleh KPA dalam Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
