Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir Tahun Anggaran, dengan dilampiri:
a. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
b. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
c. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
d. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
Koreksi Anda
