Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (2) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan secara sekaligus atau untuk pencairan Tahap I setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (3) PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan Tahap II sampai dengan Tahap IV setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen. (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri: 1. Rencana Pengeluaran dana bantuan operasional yang akan ditarik sekaligus atau bertahap; 2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; 3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; 4. SPTJM. b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri: 1. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; 2. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya; 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id