Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri:
1. Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
1. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
2. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya;
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.
(2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
