Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri: 1. Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap; 2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). b. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri: 1. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 2. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya; 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. (2) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda