Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan operasional yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi;
g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
h. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
