Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa.
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
