Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. (3) Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. (4) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. Identitas penerima bantuan; b. Jumlah barang dan/atau nilai uang; c. Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id