Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. Pemberi Bantuan Pemerintah; d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. Bentuk Bantuan Pemerintah; f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. Ketentuan perpajakan; dan k. Sanksi.
Koreksi Anda