Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. Pemberi Bantuan Pemerintah;
d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. Bentuk Bantuan Pemerintah;
f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. Ketentuan perpajakan; dan
k. Sanksi.
Koreksi Anda
