Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
