Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (2) Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id