Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional.
(3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS.
(4) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda.
(5) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda.
Koreksi Anda
