Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pemberian penghargaan; b. Beasiswa; c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; d. Bantuan operasional; e. Bantuan sarana/prasarana; f. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan g. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id