Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pemberian penghargaan;
b. Beasiswa;
c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. Bantuan operasional;
e. Bantuan sarana/prasarana;
f. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
g. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
Koreksi Anda
