Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian apabila:
1. Data, dokumen, dan/atau keterangan dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa tidak dapat memberikan dasar yang cukup bagi pegawai Biro Perasuransian yang melakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian untuk membuat kesimpulan atas hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
2. Adanya tanggapan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa terhadap kesimpulan hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Koreksi Anda
