Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan terhadap hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
(2) Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan jawaban atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengajuan tanggapan.
(3) Jawaban atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pernyataan bahwa:
a. tanggapan diterima dan akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian;
b. tanggapan diterima tanpa dilanjutkan dengan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; atau
c. tanggapan ditolak.
Koreksi Anda
