Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib melaksanakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) sesuai batas waktu yang ditetapkan. (2) Dalam rangka pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perbaikan disertai dengan data resmi, dokumen, dan/atau keterangan, serta dokumen pendukung lain yang cukup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id