Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan kesimpulan hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(2) Hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
(3) Berdasarkan kesimpulan hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa untuk melakukan:
a. perbaikan atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha
perasuransian yang dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan/atau
b. perbaikan terhadap aspek penyelenggaraan kegiatan usaha tertentu yang tidak sesuai dengan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
Koreksi Anda
