Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dilarang menolak dan/atau menghambat proses Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
(2) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dinyatakan menghambat proses Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan yang tidak benar.
Koreksi Anda
