Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa berdasarkan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian wajib datang ke kantor Biro Perasuransian sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(2) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa berdasarkan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian wajib memberikan data dan/atau dokumen sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(3) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian, Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib:
a. memenuhi permintaan untuk memberikan data dan/atau dokumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
b. memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan dan/atau tertulis;
c. memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan/atau
d. menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor dan aktuaris eksternal dalam rangka mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
Koreksi Anda
