Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Pegawai Biro Perasuransian yang melakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian berwenang untuk:
1. memeriksa dan/atau meminjam data dan/atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan;
2. mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa;
3. mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan
4. meminta Perusahaan Perasuransian yang diperiksa untuk menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor dan aktuaris eksternal dalam rangka mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
