Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Pegawai Biro Perasuransian yang melakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dari pihak yang tidak berhak.
Koreksi Anda
