Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dilaksanakan oleh pegawai Biro Perasuransian.
(2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. permasalahan yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian;
b. permintaan data atau dokumen yang dibutuhkan;
c. waktu pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian; dan
d. pegawai Biro Perasuransian yang akan melakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
(5) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Perusahaan Perasuransian paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian.
Koreksi Anda
