Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dilaksanakan berdasarkan pedoman Pemeriksaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. kriteria atau alasan-alasan khusus untuk dapat dilakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian;
b. prosedur pemberitahuan dan permintaan data;
c. penyusunan hasil Pemeriksaan; dan
d. tindak lanjut Pemeriksaan dan pemantauannya.
Koreksi Anda
