Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian dilakukan apabila:
a. berdasarkan hasil analisis atas laporan periodik dan keterangan tertulis dari pihak lain yang diterima oleh Biro Perasuransian:
1) diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Perusahaan Perasuransian untuk aspek tertentu dari laporan periodik; dan/atau
2) patut diduga bahwa terdapat ketidakwajaran di dalam laporan periodik yang disampaikan Perusahaan Perasuransian.
b. terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian, antara lain dalam rangka menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan tertanggung bahwa Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa diduga tidak menjalankan praktik usaha yang sehat dan/atau tidak memenuhi kewajiban kepada tertanggung.
Koreksi Anda
