Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam rekomendasi.
(2) Dalam rangka Pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi disertai dengan data resmi, dokumen, dan/atau keterangan, serta dokumen pendukung lain yang cukup.
Koreksi Anda
