Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan laporan hasil Pemeriksaan final dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sementara apabila Perusahaan Perasuransian yang diperiksa tidak menyampaikan tanggapan laporan hasil Pemeriksaan sementara;
atau
b. berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sementara dan tanggapan yang disampaikan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa apabila Perusahaan Perasuransian yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(2) Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direksi atau pengurus dan komisaris Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah:
a. batas akhir penyampaian tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara, dalam hal Perusahaan Perasuransian yang diperiksa tidak menyampaikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara; atau
b. tanggal selesai pembahasan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara dalam hal Perusahaan Perasuransian yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara.
Koreksi Anda
