Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sementara kepada direksi atau pengurus Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian berakhir.
(2) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penyampaian laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(3) Dalam hal Perusahaan Perasuransian mengajukan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggapan dimaksud disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan c.q. Kepala Biro Perasuransian disertai alasan dan dokumen pendukung.
(4) Pemeriksa dan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dapat melakukan pembahasan mengenai tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(5) Pelaksanaan pembahasan atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(6) Pelaksanaan pembahasan atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus sudah selesai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukannya pembahasan atas tanggapan.
Koreksi Anda
