Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa harus menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
b. laporan hasil Pemeriksaan final.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat:
a. hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
b. kesimpulan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
(4) Laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling kurang memuat:
a. hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian, termasuk tanggapan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa jika ada;
b. kesimpulan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
c. rekomendasi kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disusun berdasarkan kesimpulan hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dan memuat perintah kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa untuk melakukan:
a. perbaikan atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian yang dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan/atau
b. perbaikan terhadap aspek penyelenggaraan kegiatan usaha tertentu yang tidak sesuai dengan standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.
(6) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan ditetapkan oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
