Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dilarang menolak dan/atau menghambat proses Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian. (2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib: a. memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemeriksaan; b. memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan dan/atau tertulis; c. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang dipandang perlu; d. memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan e. menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor dan aktuaris eksternal untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada Pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan. (3) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dinyatakan menghambat kelancaran proses Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau meminjamkan buku, memberikan catatan, dokumen, atau keterangan yang tidak benar. (4) Dalam hal Perusahaan Perasuransian menolak dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perasuransian wajib menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
Koreksi Anda