Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat Perintah Pemeriksaan, Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa wajib menolak dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
Koreksi Anda