Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat Perintah Pemeriksaan, Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa wajib menolak dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
Koreksi Anda
