Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Pemeriksa wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dari pihak yang tidak berhak.
Koreksi Anda
