Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa berwenang untuk:
a. memeriksa dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
b. mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa;
d. mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan/atau
e. meminta Perusahaan Perasuransian yang diperiksa untuk menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor dan aktuaris eksternal dalam rangka mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
