Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan dengan penyampaian terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pemeriksa harus menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan pada saat dimulainya Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan tanpa penyampaian terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Pemeriksa harus menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan pada saat dimulainya Pemeriksaan.
Koreksi Anda
