Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. persiapan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian;
b. pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian;
c. pelaporan hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
d. pemantauan pelaksanaan rekomendasi Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
(2) Persiapan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan program Pemeriksaan yang didasarkan pada semua informasi yang tersedia termasuk hasil analisis laporan periodik.
(3) Pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di kantor Perusahaan Perasuransian yang diperiksa, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang terkait dengan perusahaan yang diperiksa.
(4) Pelaporan hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun segera setelah pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian berakhir dan harus berdasarkan atas data atau keterangan yang diperoleh selama proses Pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.
(5) Pemantauan pelaksanaan rekomendasi Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemeriksa untuk memastikan bahwa Perusahaan Perasuransian yang diperiksa telah melaksanakan hal-hal yang direkomendasikan dalam laporan hasil Pemeriksaan final.
Koreksi Anda
