Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilaksanakan berdasarkan pedoman Pemeriksaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. penentuan obyek Pemeriksaan;
b. prosedur dan program Pemeriksaan;
c. penyusunan kertas kerja Pemeriksaan;
d. pelaporan Pemeriksaan;
e. tindak lanjut Pemeriksaan; dan
f. pengawasan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
