Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(2) Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. jenis Pemeriksaan;
b. waktu pelaksanaan Pemeriksaan;
c. Pemeriksa yang akan melakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
d. permintaan data atau dokumen awal yang dibutuhkan.
(4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 1 (satu) hari kalender sebelum dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
(5) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, apabila diduga bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan akan dapat memungkinkan dilakukannya:
a. tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya; dan/atau
b. tindakan untuk menyembunyikan data, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
