Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi aspek sistem dan prosedur, aspek kelembagaan, aspek keuangan, aspek operasional, aspek manajemen, aspek Manajemen Risiko, dan aspek lain yang relevan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian. (2) Ruang lingkup Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian terhadap aspek tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) hanya meliputi aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha yang antara lain didasarkan pada: a. hasil analisis atas laporan periodik, informasi yang diperoleh atau surat pengaduan yang diterima oleh Biro Perasuransian: 1) patut diduga bahwa Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian; dan/atau 2) patut diduga bahwa Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa melakukan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan kegiatan usaha yang sehat. b. dibutuhkan tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian; atau c. terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian, termasuk namun tidak terbatas pada, Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dalam rangka: 1) terjadinya merger atau akuisisi, pemberian izin merger atau akuisisi; 2) pemberian izin pengalihan portofolio pertanggungan; atau 3) pemantauan pelaksanaan salah satu aspek peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian. d. Risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Perasuransian; e. rekomendasi hasil Pemeriksaan sebelumnya; atau f. informasi yang diterima oleh Biro Perasuransian.
Koreksi Anda