Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan bertujuan untuk: a. memperoleh keyakinan mengenai kondisi Perusahaan Perasuransian yang sebenarnya; b. meneliti kesesuaian kondisi Perusahaan Perasuransian dengan peraturan perundang- undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat; c. memastikan bahwa Perusahaan Perasuransian telah menerapkan Manajemen Risiko dengan baik yang meliputi antara lain Risiko tatakelola dan kepengurusan, Risiko strategi dan perencanaan, Risiko kepatuhan, Risiko operasional, Risiko asuransi, Risiko likuiditas, Risiko pasar dan investasi, serta Risiko modal; dan/atau d. memastikan bahwa Perusahaan Perasuransian telah melakukan upaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis.
Koreksi Anda